Pelayanan Ambulan

Pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi
pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar
fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau
kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien
untuk kepentingan keselamatan pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan
transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu
antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau
kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Untuk pasien BPJS Pelayanan Ambulan
hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas
Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada
kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang
tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan
tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Ketentuan Pelayanan Ambulan untuk Peserta BPJS

  1. Pelayanan ambulan diberikan kepada peserta BPJS
    dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi
    medis dari dokter yang merawat.
  2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi
    pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas
    kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin
    “2” di atas adalah :
    1) Kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan
    rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
    2) Kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta
    penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit
    selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas
    haknya.
    3) Pasien rujuk balik rawat inap yang masih
    memerlukan pelayanan rawat inap di faskes
    tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap
    dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik
    ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan
    rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
  4. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan
    antar Faskes :
    a. Antar faskes tingkat pertama.
    b. Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
    c. Antar faskes rujukan sekunder.
    d. Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
    e. Antar faskes tersier.
    f. Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya
  5. Faskes perujuk adalah: a) Faskes tingkat pertama atau Faskes rujukantingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. b)Faskes tingkat pertama atau Faskes rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
  6. Faskes Penerima Rujukan adalah Faskes tingkatpertama atau faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penatalaksanan Pelayanan Ambulan

1) Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan
dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan
BPJS kecuali untuk Faskes yang tidak bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi
kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan
kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi
dapat dipindahkan.
2) Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah
pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas,
termasuk:
a. Jemput pasien selain dari Faskes (rumah, jalan,
lokasi lain)
b. Mengantar pasien ke selain Faskes
c. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau
spesimen dalam rangka mendapatkan
pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang
merupakan rangkaian perawatan pasien di
salah satu Faskes).
d. Ambulan/mobil jenazah.
e. Pasien rujuk balik rawat jalan.
3) Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai
dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
4) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka
tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di
Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif
sama dalam satu wilayah Provinsi.

Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien RSUD Sekadau saat ini memiliki 3 (Tiga) unit ambulan yang kegiatannya berada dalam koordinasi IGD dan Ruang Perawatan Rawat Inap.

Fasilitas dan Sarana Ambulan RSUD Sekadau

  1. Perlengkapan Ambulan
  2. Ac
  3. Sirine
  4. Lampu rotater
  5. Sabuk pengaman
  6. Sumber listrik / stop kontak
  7. Lemari untuk alat medis
  8. Lampu ruangan
  9. Wastafel