Profil RSUD

Berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 2003 tentang pembentukan Pemerintahan Kabupaten melawi dan Kabuapten Sekadau.Peningkatan sebuah kecamatan menjadi kabupaten, berdampak dengan bertambahnya jumlah penduduk yang signifikan, selain infrastruktur, arus barang dan jasa.Hal ini berpengaruh langsung terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang komprehensif, terutama pelayanan rujukan spesialistik.

Harapan masyarakat yang semakin  tinggi terhadap pelayanan kesehatan menuntut Pelayanan Rumah Sakit yang refrensentatif Oleh karena itu diperlukan pula peningkatan dan pengembangan baik aspek fisik,sarana, peralatan dan sumber daya manusia yang baik di Rumah Sakit.

Pada tahun 2005, melalui Surat Keputusan Pejabat Bupati Sekadau (Murjani Abdulah) Nomor 06 Tahun 2005 dan Pada Tahun yang sama Pj. BupatiMuis Haka mengeluarkan Suatu Kebijakkan yaittuSurat Keputusan tentang Peningkatan Puskesmas Perawatan Sekadau dialihkan fungsikan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau. Berdasarkan Surat KeputusanBupati tersebutmenugaskan kepada Kepala Dinas Dan KB Kab.Sekadau (dr. Wirdan Mahzumi, M.Kes) untuk mempersiapkan, merancanakan dan menetapkan Personil dan Pola Tarip Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau.

Pada tahun 2006 kebijakkan pemerintah daerah melalui Bupati terpilih, Bapak Simon Petrus, S.Sos,Msiyang berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan kesehatan yang terjangkau kepada masyarakat terutama di wilayah kabupaten Sekadau maka dimulailah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau di Jalan Sintang KM.06, ditandai dengan peletakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau dana diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Tugas Perbantuan maka pembangunanFisik Rumah Sakit yangmeliputi pembangunanPoli Spesialis, Gedung Administrasidan  Instalasi Gawat Darurat.

Pada tahun 2007 , Bupati Sekadau mengeluarkan Kebijakkan melalui Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2007 tentang pembentukan Struktur Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum daerah Sekadau yang lebih menguatkan kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau sebagai suatu Lembaga Teknis Daerah ,dengan Ketentuan ini maka seluruh potensi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau  dapat dioptimalkan kembali. Perkembangan setelah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah cukup pesat dan dapat dirasakan.Pembangunan fisik, pelayanan, serta kesejahteraan para karyawan terasa tumbuh membaik.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau merupakan Rumah Sakit rujukan tertinggi di Kabupaten Sekadau terutama pelayanan rujukan spesialistik bagi Puskesmas-puskesmas dan masyarakat kabupaten Sekadau dapat dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat di wilayah kabupaten Sekadau terutama masyarakat keluarga miskin.

Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.