Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 39 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu, upaya peningkatan dan pencegahan, upaya rujukan serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar Pelayanan Rumah Sakit.

Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana dan program dibidang pelayanan Kesehatan  Perorangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja  Tahunan dibidang pelayanan kesehatan perorangan;
  3. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang pelayanan  Kesehatan perorangan;
  4. Penyusunan perjanjian kinerja dibidang pelayanan kesehatan perorangan;
  5. Penyelenggaraan Pelayanan Medis;
  6. Penyelenggaraan Pelayanan  Penunjang Medis dan Non Medis;
  7. Penyelenggaraan Pelayanan Asuhan Keperawatan;
  8. Penyelenggaraan Pelayanan rujukan
  9. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  10.  Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan;
  11.  Penyusunan analisa jabatan
  12.  Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Keuangan
  13.  Pengelolaan Administrasi umum meliputi penyusunan program, Ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian dan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), rumah tangga, perlengkapan, hukum dan Publikasi;
  14.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi;
  15. Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan dibidang pelayanan kesehatan  Perorangan;
  16.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan  fungsinya